Pemerintah Belum Optimal Tagih Piutang Negara
14-10-2011 /
KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat mengatakan, dengan diserahkannya draft RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah dapat menjadi alat legitimasi yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan penagihan dan pengelolaan terhadap Piutang Negara dan Daerah yang belum tertagih dan sudah jatuh tempo.
Seperti kita ketahui, hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2010 menggambarkan posisi piutang negara sebesar Rp99,173 triliun, dimana posisi tertinggi ada pada piutang pajak sebesar Rp70,94 triliun.
Menurutnya, Piutang negara adalah hak negara yang harus ditagih dan dikelola secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga hak negara diterima dan terpenuhi serta mampu meningkatkan kemakmuran rakyat,
“Pemerintah harus melakukan langkah efektif agar semua piutang negara dapat tertagih dan dikelola secara baik, sehingga pemerintah dapat menggunakan dana tersebut sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat. Kalau ada rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan terhadap piutang negara yang tidak dapat tertagih, dapat dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi yang cukup terhadap keberadaan piutang negara tersebut,”jelasnya.
Dia menambahkan, piutang Negara dan Daerah harus berkurang dari tahun ke tahun, oleh karena itu pemerintah harus bekerja lebih ekstra lagi dalam melakukan penagihan dan pengelolaan terhadap Piutang Negara dan Daerah, sehingga ada pengingkatan yang signifikan dari optimalisasi Penagihan dan Pengelolaan Piutang Negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun berikutnya. (si)